13 Januari 2013

ISO 17020


ISO 17020



ISO / IEC 17020 yang kemudian di adopsi oleh BSN menjadi SNI 19-17020:1999 merupakan standar Internasional yang terkait dengan persyaratan kompetensi untuk melakukan atau memberikan jasa  inspeksi  bagi perusahaan yang bergerak dalam jasa Inspeksi. Implementaasi standar internasional ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terkait dengan kompetensi untuk memberikan jasa inspeksi yang dilakukan secara independen, kompeten, akurat,  tertelusur, sehingga jasa inspeksi yang diberikan memberikan jaminan akan mutu hasil pekerjaan yang dilakukan.  Pengakuan ini di berikan oleh lembaga akriditasi seperti  KAN  (Komite Akriditasi Nasional), yang merupakn satu-satunya lembaga akriditasi manajemen sistem di Indoensia.  Kompetensi yang di minta oleh standar ISO 17020 yakni mencakup:

  1. Metodologi inspeksi
  2. Kompetensi Personel
  3. Kualifikasi Peralatan
  4. Pelaporan dan lain-lain
Cakupan dari penerapan standar ISO 17020 berlaku untuk semua lembaga inspeksi  dengan berbagai parameter inspeksi seperti:
  1. Mutu
  2. Kuantitas
  3. Keamanan
  4. Kelayakan
  5. Pemenuhan keamanan pabrik
  6. Sistem yang beroperasi
Perbedaan ISO 9001:2008 dan ISO 17020
ISO 9001:2008 merupakan standar internasional sistem manajemen mutu yang digunakan secara umum untuk seluruh organisasi, sedangkan ISO / IEC 17020 merupakan standar sistem mutu yang spesifik untuk organisasi yang bergerak dalam jasa inspeksi dengan lebih menekankan pada aspek Technical Competency.


MEMBANGUN DAN MENGIMPLEMENTASIKAN  ISO 17020

Perusahaan jasa inspeksi yang akan membangun dan menerapkan ISO 17020 / SNI 19-17020:1999 perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Persiapan
Ada berbagai persiapan yang mesti dilakukan oleh perusahaan sebelum kemudian membangun dan menerapkan sistem ini di antaranya: 
  • Membangun komitmen baik top management maupun seluruh karyawan untuk mau menerapkan ISO 17020
  • Menetapkan ruang lingkup penerapan sistem
  • Mereview dan atau Memperbaharui aspek legal perusahaan SIUP, TDP
  • Mempersiapkan Tim
2. Mengembangkan sistem
Untuk dapat mengembangkan sistem dengan baik, perusahaan jasa inspeksi dapat melakukan secara internal ataupun juga meminta bantuan konsultan yang kompeten. Adapun dalam pengembangan sistem dapat mencakup berbagai kegiatan di antaranya:
  • Training interpretasi ISO 17020 serta Teknik dokumentasi 
  • Mengembangkan kebijakan, onjective, 
  • Mengembangkan Pedoman, Prosedur, Instruksi kerja yang di butuhkan dalam penerapan 
Sistem yang dikembangkan untuk ISO 17020 secara srtuktur dokumentasi  hampir sama denagn Sistem manajemen Mutu ISO 9001:2008, sehingga bagi perusahaan yang sudah menerapkan ISO 9001:2008 akan jauh lebih mudah. 
 Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan sisten dengan baik, maka semua tim organisasi harus memahami persyaratan ISO / IEC 17020yang terdiri dari :

a. Persyaratan adminitrasi
Dalam persyaratan ini di atur tentang persyaratan adminitrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan menerapakan ISO 17020 seperti:
  • Berbadan hukum
  • Menjelaskan struktur organisasi termasuk posisi jasa inspeksi dalam lembaga tersebut
  • Mengatur tentang jaminan asuransi untuk  jasa inspeksi dan lain-lain
b. Peryaratam kemandirian, ketidak berpihakan dan integritas
 Salah satu  yang beda dengan ISO 9001 adalah mengenai persyaratan ini di mana di atur masalah:
  • Kemadirian dalam melakukan inspeksi di mana bebas dari tekanan apapun
  • Independensi lembaga Inspeksi yang di kategorikan menjadi 3 yakni A, B, C

c. Kerahasiaan Informasi
d. Organisasi dan manajemen
e.Sistem mutu
Dalam persyaratan ini mengatur tentang sistem mutu, seperti hal nya  yang di atur dalam ISO 9001:2008
f.  Personel 
g. Fasilitas dan Peralatan
h. Metode dan Prosedur Inspeksi
i . Penanganan Barang dan Contoh Inspeksi
j.  Rekaman
k. Laporan dan sertifikat Inspeksi
l.  Sub Kontraktor
m. Pengaduaan dan keluhan 
n. Kerjasama Internasional

Setelah seluruh peryaratan di buat sistem dan di tuangkan dalam dokumen, maka langkah berikutnya adalah implementasi.

3. Mengimplementasikan sistem ISO 17020
Tim internal mengimplementasikan seluruh dokumen yang telah di tetapkan  dan di sahkan secara efektif dengan menyediakan bukti implementasi. Dalam implementasi juga harus di lakukan, uji banding atau uji profisiensi,  Internal audit dan Kajian manajemen untuk mengevaluasi efektifitas sistem. Apabila siklus ini telah di lakukan dan semua ketidak sesuaian telah dilakukan perbaikan maka lanfkah berikutnya melakukan pendaftaran akriditasi ke lembaga Komite Akriditasi Nasional ( KAN).

 

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Anda ingin update blog ini via facebook hanya dengan meng-klik "like" pada facebook fan page ??? KILK DI SINI untuk mengetahui caranya