ISO 17020
ISO / IEC 17020 yang kemudian di
adopsi oleh BSN menjadi SNI 19-17020:1999 merupakan standar Internasional yang
terkait dengan persyaratan kompetensi untuk melakukan atau memberikan
jasa inspeksi bagi perusahaan yang bergerak dalam jasa Inspeksi.
Implementaasi standar internasional ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan
terkait dengan kompetensi untuk memberikan jasa inspeksi yang dilakukan secara
independen, kompeten, akurat, tertelusur, sehingga jasa inspeksi yang
diberikan memberikan jaminan akan mutu hasil pekerjaan yang dilakukan.
Pengakuan ini di berikan oleh lembaga akriditasi seperti KAN
(Komite Akriditasi Nasional), yang merupakn satu-satunya lembaga akriditasi
manajemen sistem di Indoensia. Kompetensi yang di minta oleh standar ISO
17020 yakni mencakup:
- Metodologi inspeksi
- Kompetensi Personel
- Kualifikasi Peralatan
- Pelaporan dan lain-lain
Cakupan dari penerapan standar ISO
17020 berlaku untuk semua lembaga inspeksi dengan berbagai parameter
inspeksi seperti:
- Mutu
- Kuantitas
- Keamanan
- Kelayakan
- Pemenuhan keamanan pabrik
- Sistem yang beroperasi
Perbedaan ISO 9001:2008 dan ISO
17020
ISO 9001:2008 merupakan standar
internasional sistem manajemen mutu yang digunakan secara umum untuk seluruh
organisasi, sedangkan ISO / IEC 17020 merupakan standar sistem mutu yang
spesifik untuk organisasi yang bergerak dalam jasa inspeksi dengan lebih
menekankan pada aspek Technical Competency.
MEMBANGUN DAN MENGIMPLEMENTASIKAN ISO 17020
Perusahaan jasa inspeksi yang akan membangun
dan menerapkan ISO 17020 / SNI 19-17020:1999 perlu melakukan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Persiapan
Ada berbagai persiapan yang mesti
dilakukan oleh perusahaan sebelum kemudian membangun dan menerapkan sistem ini
di antaranya:
- Membangun komitmen baik top management maupun seluruh karyawan untuk mau menerapkan ISO 17020
- Menetapkan ruang lingkup penerapan sistem
- Mereview dan atau Memperbaharui aspek legal perusahaan SIUP, TDP
- Mempersiapkan Tim
2. Mengembangkan sistem
Untuk dapat mengembangkan sistem
dengan baik, perusahaan jasa inspeksi dapat melakukan secara internal ataupun
juga meminta bantuan konsultan yang kompeten. Adapun dalam pengembangan sistem
dapat mencakup berbagai kegiatan di antaranya:
- Training interpretasi ISO 17020 serta Teknik dokumentasi
- Mengembangkan kebijakan, onjective,
- Mengembangkan Pedoman, Prosedur, Instruksi kerja yang di butuhkan dalam penerapan
Sistem yang dikembangkan untuk ISO
17020 secara srtuktur dokumentasi hampir sama denagn Sistem manajemen
Mutu ISO 9001:2008, sehingga bagi perusahaan yang sudah menerapkan ISO
9001:2008 akan jauh lebih mudah.
Oleh karena itu untuk dapat
mengembangkan sisten dengan baik, maka semua tim organisasi harus memahami
persyaratan ISO / IEC 17020yang terdiri dari :
a. Persyaratan adminitrasi
Dalam persyaratan ini di atur
tentang persyaratan adminitrasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan
menerapakan ISO 17020 seperti:
- Berbadan hukum
- Menjelaskan struktur organisasi termasuk posisi jasa inspeksi dalam lembaga tersebut
- Mengatur tentang jaminan asuransi untuk jasa inspeksi dan lain-lain
b. Peryaratam kemandirian, ketidak
berpihakan dan integritas
Salah satu yang beda
dengan ISO 9001 adalah mengenai persyaratan ini di mana di atur masalah:
- Kemadirian dalam melakukan inspeksi di mana bebas dari tekanan apapun
- Independensi lembaga Inspeksi yang di kategorikan menjadi 3 yakni A, B, C
c. Kerahasiaan Informasi
d. Organisasi dan manajemen
e.Sistem mutu
Dalam persyaratan ini mengatur
tentang sistem mutu, seperti hal nya yang di atur dalam ISO 9001:2008
f. Personel
g. Fasilitas dan Peralatan
h. Metode dan Prosedur Inspeksi
i . Penanganan Barang dan Contoh
Inspeksi
j. Rekaman
k. Laporan dan sertifikat Inspeksi
l. Sub Kontraktor
m. Pengaduaan dan keluhan
n. Kerjasama Internasional
Setelah seluruh peryaratan di buat
sistem dan di tuangkan dalam dokumen, maka langkah berikutnya adalah
implementasi.
3. Mengimplementasikan sistem ISO
17020
Tim internal mengimplementasikan
seluruh dokumen yang telah di tetapkan dan di sahkan secara efektif
dengan menyediakan bukti implementasi. Dalam implementasi juga harus di
lakukan, uji banding atau uji profisiensi, Internal audit dan Kajian
manajemen untuk mengevaluasi efektifitas sistem. Apabila siklus ini telah di
lakukan dan semua ketidak sesuaian telah dilakukan perbaikan maka lanfkah
berikutnya melakukan pendaftaran akriditasi ke lembaga Komite Akriditasi
Nasional ( KAN).
0 komentar:
Posting Komentar